TENTANG SATU DATA LOMBOK TENGAH

Apa itu Satu Data Lombok Tengah

Tentang Satu Data

Disrupsi era digital saat ini tidak bisa dipisahkan dari penggunaan data. Open Government, Data-Driven Decisions, dan Transparency merupakan beberapa hal yang tengah disorot saat ini dan secara tidak langsung mendorong pemerintah untuk secara adaptif dan kreatif memanfaatkan transformasi digital dalam upaya meningkatkan performa pelayanan publik berbasis data bagi masyarakat. Sehubungan dengan hal tersebut, Satu Data Lombok Tengah hadir sebagai portal data terbuka yang menyediakan data akurat dari seluruh organisasi perangkat daerah di Lombok Tengah.

Didasarkan atas Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik, ketersediaan Satu Data Lombok Tengah diharapkan dapat meningkatkan ketersediaan data pemerintah yang akurat dan terbuka untuk secara mudah diakses oleh masyarakat dalam sebuah portal data resmi milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah.

Hal ini ditujukan untuk meningkatkan pengawasan publik terhadap kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah. Begitupun bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Tengah diharapkan dapat memiliki media komunikasi terbuka melalui ketersediaan data dan informasi bagi publik. Saat ini, Satu Data Lombok Tengah dijalankan bersama dengan Satu Data Lombok Tengah dengan ketersediaan lebih dari 1.000 dataset telah terintegrasi antara Satu Data dan Satu Data Lombok Tengah.

Tujuan dari Satu Data Lombok Tengah adalah meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pemerintah serta partisipasi Wargi Lombok Tengah dalam memanfaatkan ketersediaan data yang akurat, melalui:
  • Ketersediaan data prioritas dan universal yang bersifat publik dengan satu standar data, format, metadata baku, dan satu portal data dari organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemda Kabupaten Lombok Tengah.
  • Pengembangan layanan data pemerintah yang mana tidak hanya menjadi sarana transparansi pengelolaan data antar organisasi pemerintah daerah, pemerintah kota/kabupaten, melainkan untuk meningkatkan partisipasi aktif dari masyarakat di Lombok Tengah dalam pemanfaatan data secara berkelanjutan.
  • Pengembangan layanan komunikasi untuk kemudahan akses data yang akurat antara pemerintah dan Wargi Lombok Tengah.

Satu Data Lombok Tengah dilaksanakan secara berkesinambungan dengan Satu Data Lombok Tengah berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia dan Undang-Undang Nomor 14 Tentang Keterbukaan Informasi Publik. Beberapa regulasi lainnya yang mendukung pelaksanaan Satu Data Lombok Tengah diantaranya adalah sebagai berikut:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6).
  2. Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik.
  3. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.
  4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
  5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.
  6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
  7. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
  8. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2011 tentang Informasi Geospasial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52 14).
  9. Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik.
  10. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
  11. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah.
  12. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 94 Tahun 2011 tentang Badan Informasi Geospasial.
  13. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 87 Tahun 2014 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1: 50.000.000.
  14. Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
  15. Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia.
  16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036).
  17. Peraturan menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 20 Tahun 2016 tentang perlindungan Data Pribadi dalam sistem Elektronik ( Berita Negara Republik Indonesia tahun 2016 Nomor 1829).
  18. Peraturan menteri perencanaan Pembangunan nasional / Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 14 tahun 2017 Tentang Satu Data Perencanaan Pembangunan di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional.